Kamis, 13 Januari 2011

ANJAK PIUTANG

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semakin tingginya tingkat persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring).
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika.
Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif diluar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus dibidang anjak piutang(factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.

KAJIAN TEORI
A. Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang merupakan hal yang tidak asing lagi di dunia perekonomian Indonesia saat ini, memiliki pengertian sebagai pengalihan piutang kepada orang ke tiga yaitu factor dari client terhadap pihak yang memiliki piutang/nasabah. Anjak piutang atau disebut juga factoring apabila dilihat dari secara leksikal, frasa anjak piutang terbangun dari dua kata yaitu anjak dan piutang. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan penjelasan kata anjak atau an·jak (v), ber·an·jak (v) yang artinya  berpindah (sedikit); beringsut; bergerak <lihat http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php>. kemudian kata Piutang, pi·u·tang (n), ada beberapa pengertian, pengertian pertama, uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang); utang-piutang, uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain; Pengertian kedua, tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Dari frasa tersebut dapat ditarik kesimpulan secara leksikal bahwa anjak piutang adalah beralih atau berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak yang lain.
 Dalam memberikan pengertiaan anjak piutang akan dikemukakan definisi atau pengertian sebagai berikut: Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998 “Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”. Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Mentri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah: “Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Kegiatan anjak piutang menurut Budi Rachmat (2004:2) “Pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada suppier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau customer-nya”. (1) Pasal 1 (8) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayan dan (2) Pasal 1 (i) Kepmenkeu No. 1251 Tahun 1988  Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut memberikan definisi perusahaan anjak piutang  : “badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat kegiatan pokok dari perusahaan anjak piutang, yaitu:
1.      Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dan transaksi perdagangan.
2.      Menatausahakan penjualan kredit.
3.      Penagihan piutang perusahaan kredit.  
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat  dari tiga serangkai hukum yaitu, (1) subyek hukum, (2)obyek hukum, dan (3) Hubungan hukum atau Peristiwa Hukum. Dalam perjanjian ketiga-tiganya selalu ada.
1)      Subyek Hukum
Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli  dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang (lihat pengertian di atas). Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
2)      Obyek Hukum
Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
3)      Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.

B.     Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
·         Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment)sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan.
·         Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
·         Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
·         Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
·         Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

C.    Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang. Berikut peragaan skema anjak piutang (factoring)
anjak-piutang1.png
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a)      Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
·         Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
·         Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
·         Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
·         Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
·         Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

b)      Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
·         Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
·         Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
·         Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
·         Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
·         Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
·         Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
·         Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1.    Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2.    Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
1.      Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
2.      Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
3.      Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4.      Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien).
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
·         Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
·         Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

D.    Manfaat yang Diperoleh Client dari Anjak Piutang
Client yang telah mendapatkan dan/atau telah menerima fasilitas anjak piutang financing dari transaksi domestik dari factor akan memperoleh manfaat dan keuntungan dari transaksi yang telah dilakukannya seperti: Client mempunyai akses langsung atas penjualan/pendapatan yang dilakukan dalam bulan berjalan, karena client tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari customer jatuh tempo yang biasanya memakan waktu sesuai dengan perjanjian kredit, seperti 30, 60, 120 hari. Sehingga likuiditas perusahaan selalu terjamin karena instant cash yang diperoleh dapat diguanakan untuk memperoleh peluang demi menekan biaya produksi dalam bentuk price discount, quantity discount, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan persediaan.Adapun besarnya uang muka pembayaran yang dapat diterima oleh client sebesar sampai 90% dari nilai tagihan kepada customer atau bahkan sampai dengan 100% dari nilai tagihan.
Perlakuan akuntansi untuk transaksi anjak piutang saat ini telah diatur secara khusus dalam Pernyataan Akuntansi Keuangan 1997 PSAK No. 43 tentang Akuntansi Anjak Piutang. Adapun perlakuan akuntansi yang dimaksud dan yang berlaku untuk client dapat dikemukakan sebagai berikut: Anjak Piutang Non-Financing dari Sisi Client merupakan transaksi anjak piutang non-financing, factor biasanya mengenakan factoring charge atau disebut juga service charge. Factoring charge/service charge akan dibebankan sebagai biaya. Apabila dimaksud dikenakan secara tahunan maka biaya tersebut akan diamortisasi selam masa kontrak.
Perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang berlaku saat ini khususnya untuk client atas transaksi anjak piutang yang dilakukannya adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan dari Sisi Client. Berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S-78/PJ-311/1996 tanggal 19 April 1996 perihal Pembebasan PPh Pasal 23 atas Penghasilan yang diperoleh perusahaan anjak piutang, ditegaskan bahwa penghasilan dari perusahaan anjak piutang yang dilakukan perusahaan pembiayaan baik yang diterima berupa diskon, service charge dan provisi tidak dikenakan pemotongan PP Pasal 23 oleh perusahaan yang membayarkan. Hal ini berarti Client tidak boleh memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang oleh factor serta bagi client peraturan ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa. Pajak Pertambahan Nilai dari sisi Client. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 202/KMK.04/1996 tanggal 18 April 1996 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, disebutkan bahwa Penyerahan Jasa Anjak Piutang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.

E.     Penanggungan Risiko
Anjak piutang apabila dilihat dari segi penanggung risiko dapat dibedakan menjadi dua jenis anjak piutang, yaitu:
a)      Recourse Factoring
Adalah anjak piutang dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer, maksudnya adalah apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak menaggung risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka tagihan tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi anjak piutang dengan recourse bagi factor,merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang di mana factor akan memperoleh jaminan dari client atas piutang yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada client. Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse mempunyai substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui anjak piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang retensi dalam laporan keuangannya.
b)     Non-Recourse Factoring
Adalah anjak piutang dimana factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar, pailit atau bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya dalam dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute, factor tidak menaggung risiko tersebut. Dalam transaksi anjak piutang tanpa recourse, factor memberlakukan piutang yang telah dialihkan dari client sebagai pembelian piutang.
Factor otomatis memperoleh hak sekaligus menanggung risiko kolektibilitas piutang yang diterimanya. Adanya pembelian piutang ini, factor mengakui sejumlah piutang yang diperoleh sebagai aktiva dengan akun tagihan anjak piutang. Di sisi lain, untuk menutupi risiko kolektibilitas piutang, maka factor akan membentuk cadangan piutang yang tidak tertagih. Untuk bagian piutang yang tidak ikut dibiayai oleh factor akan dicatat sebagai kewajiban kepada client dengan akun retensi, yang akan dibayar setelah piutang dibayar lunas oleh customer. Sedangkan dari sudut client, substansi dari transaksi anjak piutang tanpa recourse adalah penjualan piutang sehingga client tidak lagi memiliki manfaat ekonomi dan resiko kolektibilitas piutang yang dialihkan kepada factor. Akibat yang ditimbulkan adalah kekuranggannya jumlah piutang sebesar nilai yang dijual dan menimbulkan keuntungan atau kerugian akibat transaksi anjak piutang yang dilakukan.

PENUTUP
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan.
Jika selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan, nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi alternatif pemecahan masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaan perusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan/agunan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak piutang untuk mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemen piutang) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yang baik.


STUDI KASUS PADA PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)

PT. International Factors Indonesia (“IFI”) adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha anjak piutang (factoring) dan equipment leasing. Berada di Wisma Standard Chartered Bank 23B Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220. PT. International Factors Indonesia (“IFI”), sebelumnya bernama PT. Niaga International Factors Indonesia, merupakan perusahan pembiayaan joint ventura yang berdiri sejak tahun 1990. Akhir Oktober 2005 Bank Niaga yang merupakan sharehorder di Niaga Factor Indonesia melepas sahamnya di perusahaan tersebut. Yang kemudian dikuasai oleh Singapura dibawah PT. IFS Capital (International Factors Singapore), karena ada peraturan pemerintah dimana perusahaan asing tidak boleh memiliki saham lebih dari 85 % pada saham perusahaan publik maka sebesar 15% saham dijual ke perorangan. Pada tanggal 14 Juni 2007 nama perusahaan di ganti dari PT. International Factors Indonesia menjadi PT. IFS Capital Indonesia. Dengan struktur organisasi dan kebijakan perusahaan yang baru, PT. IFS Capital Indonesia siap melayani kebutuhan pembiayaan perusahaan Indonesia baik untuk jasa Anjak Piutang dan Sewa Guna Usaha.  
IFSI adalah perusahaan pembiayaan yang  mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang (‘Factoring’) dan Sewa Guna Usaha (‘Leasing’) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia. Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi anjak piutang ‘with recourse’ dan juga transaksi anjak piutang ‘without recourse’. IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia. Sebagai anggota dari International Factors Group transaksi ekspor dan impor yang dilakukan oleh klien IFSI dari Indonesia menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu IFSI juga menjadi anggota dari  Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan juga anggota dari Asian Leasing and Finance Association (ALFA). IFSI saat ini siap mendukung perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan investasi-nya  di berbagi sector industri seperti : manufacture, electronic, tekstil, telekomunikasi, printing dsb. Dan juga siap untuk membiayai pengadaan peralatan berat untuk sector industri : perkebunan, pertambangan, transportasi dan sumber daya energi .
Persyaratan yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternatif pembiayaan pada fasilitas anjak piutang di PT. IFI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan. Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan fasilitas yang terdiri bagian A identitas pemohon client dan bagian B pernyataan pemohon. Pada bagian B pernyataan pemohonan berisi tentang pernyataan yang akan menunjang terciptanya transaksi anjak piutang secara lancar. Mekanisme Transaksi Anjak Piutang pada PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)  adalah:
Transaksi Anjak Piutang membantu perusahaan / klien dalam meningkatkan modal kerja. Klien mengalihkan/menjual tagihan/piutang kepada kami (PT. IFS Capital Indonesia/ IFSI), dan IFSI akan memberikan dana tunai sampai dengan 90% dari nilai tagihan/piutang. Selanjutnya kegiatan penagihan dan pencatatan tagihan klien akan menjadi tanggung jawab IFSI. Secara berkala IFSI akan memberikan laporan atas tagihan/piutang klien yg telah di-anjak-piutang-kan kepada IFSI. Jenis-jenis transaksi Anjak Piutang yang dapat dilakukan oleh IFSI : 
Anjak Piutang Domestik/ Lokal 
:
Transaksi Anjak Piutang terhadap tagihan antar perusahaan domestik.



Anjak Piutang Ekspor
:
Transaksi anjak piutang terhadap tagihan antar negara.



Anjak Piutang Non Recourse
:
Transaksi anjak piutang yang dilindungi dengan asuransi kredit.



Anjak Piutang With Recourse
:
Transaksi anjak piutang yang dilakukan tanpa menggunakan asuransi kredit.


PEMBAHASAN
·         PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) merupakan perusahaan anjak piutang yang merupakan berbentuk multi financial company berfokus pada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada fasilitas anjak piutang di PT. IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan. Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan fasilitas yang terdiri bagian A identitas pemohon client dan bagian B pernyataan pemohon. Pada bagian B pernyataan pemohonan berisi tentang pernyataan yang akan menunjang terciptanya transaksi anjak piutang secara lancar, dalam hal ini UKM berperan sebagai klien.
·         IFSI melayani transaksi anjak piutang ‘with recourse’ dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer, maksudnya adalah apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka factor tidak menaggung risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka tagihan tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor. Transaksi anjak piutang dengan recourse bagi factor,merupakan transaksi pemberian pinjaman dengan jaminan piutang di mana factor akan memperoleh jaminan dari client atas piutang yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada client. Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse mempunyai substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui anjak piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang retensi dalam laporan keuangannya. Dan  juga transaksi anjak piutang ‘without recourse’ dimana factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar, pailit atau bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya dalam dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya dispute, factor tidak menaggung risiko tersebut. Dalam transaksi anjak piutang tanpa recourse, factor memberlakukan piutang yang telah dialihkan dari client sebagai pembelian piutang. Factor otomatis memperoleh hak sekaligus menanggung risiko kolektibilitas piutang yang diterimanya. Adanya pembelian piutang ini, factor mengakui sejumlah piutang yang diperoleh sebagai aktiva dengan akun tagihan anjak piutang. Di sisi lain, untuk menutupi risiko kolektibilitas piutang, maka factor akan membentuk cadangan piutang yang tidak tertagih. Untuk bagian piutang yang tidak ikut dibiayai oleh factor akan dicatat sebagai kewajiban kepada client dengan akun retensi, yang akan dibayar setelah piutang dibayar lunas oleh customer. Sedangkan dari sudut client, substansi dari transaksi anjak piutang tanpa recourse adalah penjualan piutang sehingga client tidak lagi memiliki manfaat ekonomi dan resiko kolektibilitas piutang yang dialihkan kepada factor. Akibat yang ditimbulkan adalah kekuranggannya jumlah piutang sebesar nilai yang dijual dan menimbulkan keuntungan atau kerugian akibat transaksi anjak piutang yang dilakukan.
·         Alasan PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) berfokus pada UKM di Indonesia adalah karena keinginannya untuk turut serta mengembangkan pertumbuhan ekonomi karena usaha yang paling banyak terdapat di Indonesia dengan latar belakang unit Usaha Kecildan Menengah (UKM) sulit mendapatkan permodalan yang berasal dari bank karenapencairan modal dari bank melalui berbagai persyaratan berbelit-belit dan jaminan angunan serta bunga yang tinggi pula, membuat pengusaha tidak dapat berkonsentrasi terhadap kemajuan dan perkembangan usahanya. Sehingga sering terjadi kebangkrutan/pailit yang menyebabkan pengusaha tidak dapat mengembalikan pinjaman terhadap bank. Pemberian modal terhadap UKM kini tidak hanya monopoli dunia perbankan saja, tetapi dapat juga melalui lembaga pembiayaan. Banyak hal yang membuat  salah satu perusahaan pembiayaan yang dapat menjadi alternatif sumber permodalan jangka pendek UKM yaitu anjak piutang. Sekarang yang dibutuhkan UKM bukan hanya pengucuran dana tetapi yang lebih penting lagi membimbingan secara intensif bagaimana memanajemen usahanya. Disinilah peran perusahaan anjak piutang yang menjadikan UKM sebagai rekanan/partner, terutama dalam memelihara pembukuan penjualan.
·         Kelebihan PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) bagi UKM:
Ø  Manfaat yang dapat diperoleh dari PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) bagi UKM yang telah memanfaatkan jasanya yaitu dengan menjaminkan atau menjual piutang usaha (account receivables) untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari anjak piutang, dimana dana yang diperoleh dapat berguna untuk mengatasi “cashflow mismatch” karena membesarnya kebutuhan modal kerja.
Ø  Permodalan dengan Anjak piutang dapat meningkatkan efisiensi dalam penagihan dan administrasi piutang karena anjak piutang juga menangani credit management.
Ø  Dengan anjak piutang UKM tidak hanya mendapat permodalan dari penjualan piutangnya, tetapi juga factoring dapat diterapkan untuk transaksi ekspor-impor (export factoring dan import factoring) tanpa menggunakan L/C. Sehingga UKM dapat meluaskan pangsa pasar hingga ke keluar negeri.
·         Kekurangan PT. IFS Capital Indonesia (IFSI):
Ø Perusahaan ini kurang berkembang di Indonesia karena resiko Bad Debt, sehingga benar-benar perusahaan financial yang besar dan berkuasa yang dapat melakukannya.
Ø Biaya yang ditanggung cukup tinggi yaitu:
§  Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
§  Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar