PEMBAHASAN
A. Bank Perkreditan Rakyat
Pengertian
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998.
BPR adalah sebagai satu jenis bank yang kegiatan usahanya terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Dalam pelaksanaan kegiatanusahanya BPR dapat menjalankan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli)
Fungsi BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Perijinan BPR
1 Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).
Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1. Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
B. PD. BPR Bank Jogja
1. Profil PD BPR Bank Jogja
PD BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta berdiri sejak tanggal 12 mei 1961 dengan status badan usaha milik daerah pemerintah yogyakarta. Izin dari menteri keuangan : S.427 MK. 11/1981 Ijin Bank Indonesia No 6/4/KEP.PBI/YK/.
Visi
Menjadi Bank Perkreditan Rakyat papan atas untuk DIY, profesional, kompetitif,
tangguh dalam pelayanan di era globalisasi masa depan.
Misi
· Menjadi BPR yang diperhitungkan dalam pelayanan prima perbankan di Daerah Istimewa Yogyakarta
· Meningkatkan sumber daya manusia yang profesional dan santun dalam pelayanan
· Aktif dalam ikut membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat Yogyakarta yang transparan dan demokratis
· Membangun pelayanan yang cepat, tepat dan akurat
· Selalu membangun pengembangan teknologi informasi
· Melengkapi sarana dan prasarana operasional BPR
· Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta
· Ikut mengentaskan masyarakat miskin dari beban rentenir
Strategi
· Penggalangan dana dari berbagai elemen masyarakat Yogyakarta
· Aktif dalam ekspansi pemberian pinjaman pada berbagai sektor bisnis di Kota Yogyakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa meninggalkan unsur kehati-hatian.
· Memberikan pelayanan dan informasi perbankan yang cepat, mudah, akurat dan saling menguntungkan.
· Membangun kerjasama dengan berbagai instansi Pemkot Yogyakarta dan swasta di bidang keuangan.
· Aktif mencermati pengembangan perekonomian yang dibangun Pemkot Yogyakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencari peluang ekspansi pasar.
· Selalu mencermati pelayanan dan perkembangan bank lain.
· Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pembekalan-pembekalan pengetahuan di bidang perbankan sesuai dengan inovasi
Sasaran
· Pengembangan BPR menjadi BPR papan atas untuk tingkat DIY yang bisa membantu pertumbuhan dan pengembangan berbagai sektor perekonomian masyarakat kecil dan menengah sehingga terbebas dari beban rentenir.
· BPR mampu menjembatani program pengembangan perekonomian dari Pemerintah Yogyakarta kepada Masyarakat Kota Yogyakarta sehingga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang akhirnya masyarakat bisa merasakan arti keberadaan Bank Jogja.
· Bank Jogja bisa mendatangkan keuntungan yang tumbuh di berbagai lapisan masyarakat, sehingga masyarakat mampu membayar pajak dan bisa berfungsi sebagai agen pembangunan.
Motto
Simpan Aman Pinjam Cepat Pelayanan Santun
Manajemen Bank Jogja
Pembina | : | H. Herry Zudianto, S.E., MM ( Walikota Kota Yogyakarta ) | |
Dewan Pengawas | |||
Ketua | : | Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec | |
Sekretaris | : | Muhammad Sarjono, SH | |
Anggota | : | Drs. Muhammad Yahya Syarbani, MM | |
Direksi | |||
Direktur Utama | : | Mochammad Sutowo | |
Direktur | : | Kosim Junaedi, SE. | |
Karyawan | : | 62 orang pegawai |
Sarana/fasilitas
Sebuah gedung kantor di atas tanah 585 m2. Bangunan lantai II seluas 400 m2, dilengkapi dengan parking area. Ruang Khasanah/Main Vault maupun Book Vault dan gardu jaga untuk satpam. Komputer untuk sarana kerja operation maupun marketing. Empat buah mobil dan beberapa kendaraan roda dua operasional, khususnya bidang Marketing dan mobilitas Kas. Sarana Hardware dan Software komputer yang memadahi, untuk mendukung pelayanan berbasis IT, serta tersedianya fasilitas layanan OnLine.
Performance
Penilaian terakhir dari Bank Indonesia sesuai surat Bank Indonesia No. 7/149/DPBPR/DBPR/YK/RHS Tanggal 21 Oktober 2005, PD BPR BANK JOGJA dinyatakan 'SEHAT'
Permodalan
Hingga Mei 2006 modal dasar sesuai Perda Pemkot Yogyakarta No. 5 tahun 2003 ditentukan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dan bam disetor Rp. 12.106.233.480 sehingga masih akan disetor Rp. 2.893.766.520 sebesar 5 kali setoran PAD dari BANK JOGJA
Personalia
Tenaga personalia yang ada kini adalah 2 orang Direksi, 38 pegawai.
Jaringan Kantor Pelayanan
Saat ini, seluruh aktivitas transaksi perbankan di Bank Jogja dilayani pada 1 (satu) kantor pusat dan 9 (sembilan) unit kas online yang tersebar merata ke hampir seluruh kota Yogyakarta, terutama di pusat pertumbuhan serta kegiatan ekonomi maupun pendidikan bagi warga kota Yogyakarta. PD BPR Bank Jogja hadir online di :
|
|
Produk-Produk Bank Jogja
1. Tabungan
· Tabungan JOS (Jogja Sejahtera)
Untuk memenuhi harapan masyarakat akan sebuah produk simpanan yaitu aman,berhadiah, biaya, administrasi ringan, dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan memperoleh perlindungan asuransi jiwa secara cuma-cuma.
· Tabungan STAR ( Siswa Pintar) Jogja
Merupakan simpanan berjangka masyarakat yang diperuntukkan sebagai investasi dana pendidikan dengan menabung secara rutin setiap bulan sekaligus memeberikan proteksi asuransi jiwa.
· TabunganKu
Merupakan tabungan untuk perorangan warga negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan, serta bebas administrasi bulanan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan masyarakat.
2. Deposito Jos
Solusi inverstasi keuangan masyarakat bunga tinggi,keamannnya terjamin, dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit serta memperoleh perlindungan asuransi jiwa secara Cuma-Cuma.
3. Kredit
Kemudahan bagi para pengusaha kecil,pedagang pasar, pegawai negeri sipil/TNI/POLRI maupun pensiuanan di dalam menjawab masalah finansial karena hadirnya berbagai fasilitas kredit dengan bunga murah, proses cepat dan persyaratan mudah.
4. Pelayanan Transaksi
Kemudahan pembayaran rekening listrik, TELKOM, SPP bagi SMA yng telah bekerjasama dengan Bank Jogja serta penjualan pulsa elektronik GSM maupun CDMA dengan beragan nominal.
2. Perkembangan PD BPR Bank Jogja
a. Penghimpunan Dana Tabungan
b. Penghimpunan Dana Deposan
c. Penyaluran Kredit
d. Pertumbuhan Aset
e. Rasio-rasio Keuangan
Rasio-rasio | Desember 2009 | Desember 2008 |
CAR (Capital Adequacy Ratio) | 48, 04 % | 27,60 % |
NPL ( Non Performing Loan) | 1, 81 % | 2, 54 % |
LDR ( Loan To Deposit Ratio) | 90, 93 % | 91, 42 % |
ROA ( Return On Asset) | 5,17 % | 5, 26 % |
BOPO ( Biaya Operasional/ Pendapatan Operasional) | 69,77 % | 68,92 % |
PD. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta
JL. PATANGPULUHAN NO. 1
Periode: Maret - 2010
JL. PATANGPULUHAN NO. 1
Periode: Maret - 2010
LAPORAN NERACA | ||
(Ribuan Rp.) |
No | Pos-Pos | Posisi Maret 2010 | Posisi Maret 2009 |
AKTIVA | |||
1 | Kas | 1,206,863 | 594,888 |
2 | Sertifikat Bank Indonesia | 0 | 0 |
3 | Antarbank Aktiva | ||
a. Pada bank umum | 5,901,503 | 6,778,242 | |
b. Pada BPR | 8,403,855 | 5,247,610 | |
4 | Kredit yang diberikan | ||
a. Pihak terkait | 91,667 | 0 | |
b. Pihak tidak terkait | 140,552,967 | 107,318,408 | |
5 | Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif -/- | 2,643,729 | 2,772,413 |
6 | Aktiva dalam valuta asing | 0 | 0 |
7 | Aktiva tetap dan inventaris | ||
a. Tanah dan gedung | 502,560 | 402,022 | |
b. Akumulasi penyusutan gedung -/- | 175,773 | 160,160 | |
c. Inventaris | 1,716,768 | 1,523,159 | |
d. Akumulasi penyusutan inventaris -/- | 1,105,588 | 1,068,296 | |
8 | Aktiva Lain-lain | 1,622,715 | 1,270,179 |
Jumlah Aktiva | 156,073,808 | 119,133,639 |
No | Pos-Pos | Posisi Maret 2010 | Posisi Maret 2009 |
PASSIVA | |||
1 | Kewajiban-kewajiban yang segera dapat dibayar | 3,960,281 | 3,348,942 |
2 | Tabungan | ||
a. Pihak terkait | 137,212 | 1,912 | |
b. Pihak tidak terkait | 23,920,508 | 16,281,506 | |
3 | Deposito berjangka | ||
a. Pihak terkait | 1,820,000 | 0 | |
b. Pihak tidak terkait | 60,305,800 | 59,167,790 | |
4 | Kewajiban kepada Bank Indonesia | 0 | 0 |
5 | Antarbank pasiva | 28,706,082 | 5,344,922 |
6 | Pinjaman yang diterima | 0 | 6,380,871 |
7 | Pinjaman subordinasi | 0 | 0 |
8 | Rupa-rupa Pasiva | 1,742,433 | 578,271 |
9 | Ekuitas : | ||
a. Modal dasar | 45,000,000 | 45,000,000 | |
b. Modal yang belum disetor -/- | 20,000,000 | 25,500,000 | |
c. Agio | 0 | 0 | |
d. Disagio -/- | 0 | 0 | |
e. Modal sumbangan | 0 | 0 | |
f. Modal pinjaman | 0 | 0 | |
g. Dana setoran modal | 0 | 0 | |
h. Cadangan revaluasi aktiva tetap | 0 | 0 | |
i. Cadangan umum | 4,305,380 | 3,535,504 | |
j. Cadangan tujuan | 4,356,165 | 3,586,289 | |
k. Laba yang ditahan | 0 | 0 | |
l. Saldo Laba (Rugi) tahun berjalan | 1,819,947 | 1,407,632 | |
Jumlah Pasiva | 156,073,808 | 119,133,63 |
|
Laporan Laba Rugi | ||
(Ribuan Rp.) |
No | Pos-Pos | Posisi Maret 2010 | Posisi Maret 2009 |
PENDAPATAN | |||
1 | Pendapatan Operasional | ||
a.Bunga | 6,161,075 | 4,812,192 | |
b.Provisi dan Komisi | 352,268 | 484,322 | |
c.Lainnya | 75,341 | 41,005 | |
2 | Jumlah Pendapatan Operasional | 6,588,684 | 5,337,519 |
3 | Pendapatan Non Operasional | 56,937 | 22,487 |
4 | Jumlah Pendapatan | 6,645,621 | 5,360,006 |
BEBAN | |||
5 | Beban Operasional | ||
a.Beban bunga | 2,547,480 | 1,784,683 | |
b.Beban administrasi dan umum | 258,985 | 311,198 | |
c.Beban Personalia | 1,107,254 | 872,339 | |
d.Penyisihan aktiva produktif | 0 | 225,000 | |
e.Beban operasional lainnya | 284,158 | 173,946 | |
6 | Jumlah beban operasional | 4,197,877 | 3,367,166 |
7 | Beban non operaasional | 17,788 | 6,937 |
8 | Jumlah beban | 4,215,665 | 3,374,103 |
9 | Laba/rugi sebelum pajak penghasilan (PPh) | 2,429,956 | 1,985,903 |
10 | Taksiran pajak penghasilan | 610,009 | 578,271 |
11 | Laba/rugi tahun berjalan | 1,819,947 | 1,407,632 |
Peluang dan
a) Tantangan yang di hadapi Bank Perkreditan Rakyat
A. Peluang BPR
1. Keunggulan Komparatif
Dalam sistem keuangan di Indonesia, BPR memiliki keunggulan komparatif baik dibandingkan dengan Bank Umum maupun LKM non bank. Keunggulan yang dimiliki BPR terhadap Bank Umum terutama prosedur pelayanan yang sederhana, proses yang cepat, dan skim kredit yang lebih fleksibel. Selain itu, BPR juga unggul dalam hal pelayanan kepada nasabah yang mengutamakan pendekatan personal dan “ jemput bola “ , lokasi kantor yang dekat dengan nasabah, serta lebih memahami ekonomi dan masyarakat setempat. Dibandingan dengan LKM non bank, BPR memiliki keunggulan berupa adanya pengaturan, pengawasan dan pembinaan oleh Bank Indonesia, serta adanya infrastruktur pendukung.
2. Potensi Pasar yang Besar
Saat ini diperkirakan terdapat 15 juta UMK berbadan hukum yang 12 juta di antaranya belum mendapat kredit dari perbankan. Apabila tiap UMK memperoleh kredit senilai Rp10 juta, maka terdapat peluang penyaluran kredit BPR sebesar Rp120 triliun atau 8 kali jumlah kredit yang disalurkan BPR per Juli 2006. Sebagian besar masyarakat pedesaan yang populasinya mencapai sekitar 56,5% (data BPS 2005) dari total masyarakat Indonesia belum tersentuh pelayanan perbankan dan masih tergantung pada pelayanan keuangan informal dan program pemerintah. Hal tersebut merupakan potensi bagi BPR untuk meningkatkan sebaran dan jangkauannya.
3. Potensi Kerjasama Keuangan dengan Lembaga Lain
Peluang kerjasama keuangan BPR dengan berbagai lembaga lain sangat terbuka, terutama karena BPR adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan perbankan, diawasi dan dibina oleh Bank Indonesia. Kerjasama tersebut dapat berupa penyaluran pinjaman, pembiayaan kepada UMK maupun dalam pendanaan (refinancing) kepada BPR itu sendiri. Kerjasama dalam rangka pembiayaan kepada UMK dapat dikembangkan dengan berbagai institusi agar pembiayaan kepada UMK tersebut mencapai sasaran dan efisien, antara lain kerjasama BPR dengan Bank Umum, koperasi, LKM non bank, maupun lembaga lainnya. Terkait dengan hal tersebut, linkage program antara BPR dengan Bank Umum perlu diteruskan dan ditingkatkan. Keberadaan program ini semakin diperkuat dengan adanya kesepakatan antara PERBARINDO dan PERBANAS untuk mendorong penyaluran kredit UMK melalui BPR.
4. Dukungan Kebijakan Pemerintah
Upaya Pemerintah secara gencar untuk meningkatkan peran UMK dan masyarakat pedesaan dalam perekonomian nasional yang direalisasikan antara lain dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi (Inpres No.3/2006) menegaskan pentingnya pemberdayaan UMK, khususnya dalam hal peningkatan akses UMK kepada sumber daya finansial. Di samping itu, Pemerintah Pusat dan Daerah juga sedang berupaya meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui berbagai program, yang dapat dimanfaatkan oleh BPR untuk menyediakan jasa keuangan mikro, yang antara lain berupa:
· Usaha pengembangan kewirausahaan untuk menciptakan wirausaha-wirausaha kecil baru
· Pembangunan sentra industri kecil dan koperasi
· Kemudahan perijinan dan perlindungan bagi usaha mikro
· Penguatan dan pemberdayaan UMK melalui bantuan dan akses modal usaha
· Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi UMK dan kemitraan usaha
· Peningkatan kemampuan petani supaya mampu menghasilkan produk yang mampu bersaing sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan petani.
B. Tantangan yang dihadapi oleh BPR dan upaya yang perlu dilakukan
1. Penguatan Permodalan BPR
Untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan memperluas pelayanan BPR, serta menangkap peluang dalam melakukan ekspansi usaha kepada UMK, BPR perludidukung dengan permodalan yang kuat
2. Peningkatan Efisiensi BPR
Sekalipun kinerja BPR cukup baik berdasarkan indikator keuangan seperti ROA dan ROE, efisiensi BPR masih perlu ditingkatkan terutama dari sisi produktivitas SDM mengingat salah satu sumber inefisiensi BPR adalah rendahnya ketrampilan dan profesionalisme SDM BPR. Hal ini menuntut pengkajian dan penerapan teknologi modern dan tepat guna, selain peningkatan profesionalisme perbankan (core banking skills) dan tata kelola perusahaan (corporate governance).
3. Masalah Likuiditas dan Pendanaan BPR
Kepercayaan terhadap BPR masih perlu ditingkatkan mengingat masyarakat lebih memilih menyimpan dananya di Bank Umum. Hal ini mendorong BPR menawarkan tabungan dan deposito berjangka dengan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan Bank Umum sehingga menyebabkan tingginya cost of fund yang pada gilirannya meningkatkan suku bunga kredit BPR. Simpanan nasabah BPR yang pada umumnya berjangka pendek dibandingkan dengan kredit yang diberikan menimbulkan risiko likuiditas (liquidity mismatch). Selama ini BPR mengandalkan kemampuan keuangan pemegang saham dan pengurus/ relasi pengurus BPR, serta BPR secara bilateral untuk mengatasi permasalahan likuiditas yang dialami, karena belum adanya lembaga dan sistem yang menyediakan pinjaman jangka pendek bagi BPR yang membutuhkan sebagaimana halnya pasar uang antar bank pada Bank Umum. Untuk mengantisipasi risiko likuiditas, selama ini BPR memelihara alat likuid dalam jumlah besar yang berakibat penggunaan dana BPR tidak optimal. Untuk membantu BPR mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan mismatch maupun karena kekurangan dana untuk ekspansi kredit BPR, perlu diupayakan hadirnya lembaga keuangan sebagai pengayom BPR yang mampu menyediakan dana jangka pendek pada saat dibutuhkan BPR, juga sebagai penyedia dana untuk ekspansi BPR.
4. Persaingan yang lebih ketat di masa depan
Sejalan dengan bertambahnya lembaga-lembaga keuangan yang juga memberikan pembiayaan kepada UMK, persaingan di masa depan dalam pembiayaan kepada UMK akan semakin meningkat. Persaingan tersebut dapat terjadi dengan Bank Umum yang mengembangkan unit-unit pelayanan mikro, LKM non-bank dan lembaga penyalur dana bergulir yang didukung oleh Pemerintah. Persaingan juga muncul sebagai akibat dari penyaluran dana donor, pemerintah dan BUMN secara langsung melalui proyek atau secara tidak langsung melalui Bank Umum dan/ atau koperasi. Terkait dengan persaingan tersebut di atas, BPR dituntut untuk mencari dan membuka pasar baru yang tidak terlayani Bank Umum dan pesaing di atas serta mengembangkan hubungan dengan nasabah yang berkesinambungan.
5. Peningkatan Penyebaran dan Jangkauan BPR
Perkembangan industri BPR yang pesat dalam lima tahun terakhir tidak diimbangi dengan penyebaran yang lebih merata khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan penyebaran BPR di luar Jawa dan Bali. Hal tersebut terkait dengan daya tarik ekonomi dan pengaturan BPR. Meskipun di luar pulau Jawa dan Bali terdapat beberapa daerah yang memiliki daya tarik tinggi yaitu memiliki PDRB per kapita yang tinggi dan konsentrasi penduduk yang cukup, serta persyaratan modal disetor yang lebih rendah, namun hal tersebut belum menarik minat investor untuk mendirikan BPR di wilayah tersebut.
6. Perlindungan Nasabah BPR
Dalam rangka meningkatkan peran pelayanan BPR kepada UMK dan masyarakat pedesaan, aspek perlindungan nasabah merupakan tantangan tersendiri bagi BPR, mengingat belum efektifnya implementasi transparansi informasi produk BPR dan penggunaan data nasabah, serta penyelesaian pengaduan nasabah.
PENUTUP
Kesimpulan
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam penghimpunan dana BPR hanya diperbolehkan menghimpun dana masyarakat berupa simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito, dan dilarang membuka simpanan giro, ikut kliring dan transaksi valuta asing.
PD BPR Bank Jogja sebagai BPR memiliki keunggulan dan juga turut berkontribusi dalam proses pembiayaan masyarakat terutama untuk penyediaan modal bagi pelaku usaha mikro,kecil, dan menengah.
Keunggulan dan prestasi yang di miliki oleh PD BPR Bank Jogja adalah :
7. Bank Jogja memperoleh predikat sebagai bank perkreditan rakyat dengan kinerja terbaik selama 2009 oleh sebuah majalah perbankan yang rutin mengeluarkan peringkat perbankan terbaik di Indonesia.
8. PD BPR Bank Jogja mampu memberikan solusi yang lebih mengena sasaran terhadap masyarakat kecil sehingga mereka terbebas dari cengkeraman renternir.
9. PD BPR Bank Jogja mampu menjadi mitra usaha dalam pemberian modal usaha bagi UMKM dan para pedagang di kawasan Kota Yogyakarta.
10. PD BPR Bank Jogja mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kota Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar