Jumat, 14 Januari 2011

LEASING

PENDAHULUAN
Tidak dapat dipungkiri modal merupakan salah satu sarana penting dalam rangka pembiayaan suatu korporasi. Secara umum, dengan melihat pada neraca korporasi, pada sisi kanan neraca selalu terdapat 2 (dua) komponen utama, yakni adanya hutang dan modal. Hutang dan modal inilah yang akan digunakan oleh korporasi untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya guna menghasilkan barang dan/atau jasa yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan atau laba bagi korporasi tersebut.
Dalam dunia usaha telah dikenal adanya Sewa Guna Usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan terutama dalam hal penyediaan barang modal atau peralatan perlengkapan lainnya. Dalam tulisan ini penulis hendak menjelaskan secara sederhana hal-hal sehubungan dengan Sewa Guna Usaha ini dan apa keuntungan yang dapat diperoleh oleh korporasi dengan adanya atau menggunakan Sewa Guna Usaha untuk mencukupi barang modal atau peralatan yang dibutuhkan. Terjadinya transaksi Sewa Guna Usaha dilatarbelakangi karena tidak cukupnya dana korporasi (biasa disebut lessee) untuk membeli barang modal sehingga membutuhkan bantuan dari lembaga pembiayaan (biasa disebut lessor).
Secara umum Sewa Guna Usaha adalah equipment funding, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal atau peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Walaupun menyandang kata sewa, Sewa Guna Usaha berbeda dengan sewa-menyewa sebagaimana yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Sewa Guna Usaha ini telah memiliki payung hukum dengan adanya: (i) Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; (ii) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 468 tahun 1995; dan (iii) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Pada prinsipnya, leasing mengandung pengertian yang sama yaitu memiliki unsur-unsur:
·         Pembiayaan perusahaan
·         Penyediaan barang-barang modal
·         Jangka waktu tertentu
·         Pembayaran berkala
·         Adanya hak pilih atau hak opsi
·         Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
B.     Perkembangan leasing di Indonesia
Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No Kep.122/MK/IV12/1974, No 32/M/SK/1974 dan No 301 Kpb/I174 tertanggal 7 Januari 1974 tantang perijinan usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan No. 649MK1IV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perijinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan No 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
Dengan dikeluarkannya kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1988 kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan, di samping itu, Keppres No 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 di mana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, di mana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:
1.      Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
2.      Perusahaan patungan Indonesia-Asing sebesar Rp 10 miliar
3.      Koperasi sebesar Rp 3 miliar
C.    Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing melibatkan 4 pihak yang berkentingan antara lain:
1.    Lessor
Yaitu perusahaan leasing yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
2.    Lessee
Yaitu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3.    Pemasok
Yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.    Bank atau Kreditor
Pihak Bank atau Kreditor tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian kontrak leasing tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.










diagram ada di buku

Keterangan gambar:
1.      Lessee menghubungi pemasok untuk memilih dan menentukan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.      Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lessee quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee di mana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak yang terlibat, hak milik, waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.      Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9.      Pembayaran sewa secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunga.
D.    Teknik-teknik Pembiayaan Leasing
Dilihat dari jenis transaksi, dibagi menjadi 2:
1.      Finance Lease
a.    Perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal.
b.    Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
c.    Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dengan jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa / nilai residu yang akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal beserta bunganya.
Beberapa bentuk transaksi finance lease:
a.      Direct Finance Lease
Pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunakan kepada lessee
b.      Sale and lease back
Pihak lessee menjual barangnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
c.       Leveraged Lease
Pihak kreditor yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebut leverage debt without recourse kepada pihak lessor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggung jawab kepada bank.
d.      Syndicated Lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerjasama antar lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
e.       Vendor Program
Adalah suatu metode penjualan yang dilalukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik kepada lessor atau melalui dealer.
2.      Operating Lease
a.       Pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunakan kepada lessee.
b.      Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee,tidak mencakup biaya yang dikeluarkan lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya.
c.       Lessor mendapatkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunakan. Karena harapan keuntungan operating lease ini tergantung pada penjualan barang yang telah selesai disewagunakan, lessor harus memiliki keahlian khusus untuk memasarkan kembali barang modal tersebut.
d.      Lessor biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
e.       Lessor dapat membatalkan kontrak sewa guna usaha sebelum jangka waktu leasing (cancelable).
E.     Manfaat dan Peran Leasing bagi Masyarakat
1.      Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan lain dari bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahanya.
3.      Persyaratan yang fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4.      Biaya lebih murah
Penggunaan suatu barang atau peralatan melalui metode leasing cenderung lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present value).
5.      Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
6.      Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi di mana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7.      Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa sehingga kekhawatiran para kreditur terhadap penggunaan modal kerja yang akan memepengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
8.      Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dsb, dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
9.      Risiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolence), sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
10.  Pembiayaan proyek skala besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
F.      Asuransi Dalam Kegiatan Leasing
Pihak lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara biaya dana (cost of fund) dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.
G.    Pembayaran Sewa Guna Usaha
Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin mengecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara:
1.   Pembayaran di muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
2.   Pembayaran sewa di belakang (payment in arreas)
Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.
Faktor penentu besarnya pembayaran sewa:
a.     Nilai barang modal
Yaitu total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.
b.    Simpanan jaminan
Simpanan jaminan dilakukan atas permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.     Nilai sisa
Yaitu perkiraan yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditransaksikan dalam kontrak lease pada akhir masa kontrak. Nilai sisa merupakan faktor penting untuk pertimbangan dalam menetapkan harga dari setiap jenis leasing.
d.    Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktukegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut.


e.    Tingkat bunga
Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.
H.    Fleksibilitas dalam leasing
1.      Step Lease
Step lease adalah suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee yang menghendaki pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan (step up lease) maupun untuk mengurangi (step down lease) jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
2.      Skipped payment lease
Skipped payment lease adalah perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.
3.      Swap lease
Swap lease adalah kemungkinan lessee untuk melakukan penukaran atas barang yang disewa apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu.
4.      Upgrade lease
Upgrade lease memberikan pillihan fleksibel bagi lessee yang memungkinkan untuk meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
5.      Master lease
Lessor menrikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang untuk disewa (sampai dengan maksimum jumlah dan periode tertentu) dengan persyaratan sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu negosiasi atau perjanjian leasing baru.
6.      Short term or experimental lease
Selama jangka waktu perjanjian leasing, lessee akan memutuskan apakah barang tersebut akan disewa sampai jangka waktu yang diinginkan dan yang lebih penting, apakah barang tersebut memberikan & meningkatkan keuntungan lessee atau tidak.
I.       ADIRA FINANCE
a.    Visi, Misi dan Nilai
Visi             :  Menjadi perusahaan pembiayaan kelas dunia
Adira Finance bertekad untuk menjadi “Perusahaan Pembiayaan Kelas Dunia” yang keberadaanya sangat diperhitungkan baik oleh pesaing maupun pasar.
Misi             :  Mewujudkan impian esok pada hari ini
Adira Finance menyediakan fasilitas kredit kepada masyarakat untuk mewujudkan impiannya pada hari ini, tanpa harus menunggu hari esok.
Nilai            : Untuk memberikan hasil kerja yang sempurna dan berkomitmen   melalui kerjasama yang berdasarkan kepercayaan dan rasa hormat.
b.   Sejarah ADIRA
Dibangun dengan kesungguhan tekad untuk menjadi perusahaan terbaik dan terpercaya di sektor pembiayaan konsumen bidang otomotif, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang didirikan sejak tahun 1990 telah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan terbesar untuk berbagai merek otomotif di Indonesia berdasarkan pangsa pasar dan jumlah aktiva yang dikelola.
Pada bulan Maret 2004, Adira Finance melakukan penawaran saham perdana, yang diikuti dengan pengalihan 75,0% kepemilikan pemegang saham lama melalui penempatan terbatas ke PT Bank Danamon Indonesia Tbk yaitu salah satu bank swasta nasional terbesar yang dimiliki oleh Grup Temasek dari Singapura. Dengan dukungan dari Bank Danamon, Perusahaan terus mengembangkan usahanya dengan menciptakan keunggulan kompetitif yang dapat menghasilkan nilai yang tinggi, baik bagi konsumen maupun pemegang saham.
 Sejalan dengan kemampuan utama Perusahaan dalam mengelola risiko pembiayaan secara retail, Adira Finance lebih berkonsentrasi kepada pembiayaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi. Dengan dukungan dana yang besar dari Bank Danamon, serta profesionalisme dan dedikasi yang tinggi, Perusahaan mampu membukukan pembiayaan baru sebesar Rp 8,5 triliun pada tahun 2006. Dari jumlah pembiayaan baru tersebut, 74,5% berasal dari sektor pembiayaan sepeda motor dan 25,0% berasal dari sektor pembiayaan mobil. Perusahaan membiayai sedikitnya 12,2% dari seluruh penjualan sepeda motor baru dan 3,9% dari seluruh penjualan mobil baru di Indonesia selama tahun 2006.
Tahun 2006 merupakan tahun yang penuh tantangan sebagai akibat dari kondisi ekonomi makro yang kurang menguntungkan. Namun demikian, Adira Finance mampu melewati tahun sulit tersebut dengan hasil yang memuaskan. Hasil tersebut dapat terwujud berkat kerjasama yang baik antar karyawan dan perhatian penuh Perusahaan terhadap pengembangan sumber daya manusia.
Untuk menghasilkan individu terbaik, Perusahaan telah menerapkan budayanya melalui program pelatihan yang berkesinambungan yang menyentuh hati karyawan, mitra usaha dan komunitas secara umum. Keseluruhan upaya ini menghasilkan kebanggaan dan kecintaan terhadap Perusahaan.
Sementara itu, belajar dari pengalaman Perusahaan dalam melewati tahun-tahun yang sulit, Adira Finance mulai melebarkan sayapnya dan mengembangkan strategi yang tepat, yaitu mulai bergerak melayani konsumen yang hendak mengajukan pembiayaan atas kepemilikan sepeda motor atau mobil dan memperkokoh posisinya sebagai perusahaan pembiayaan yang membiayai berbagai merek otomotif.
Strategi ini terbukti efektif seiring dengan terus berkembangnya industri otomotif terutama untuk sepeda motor, sehingga menjadikan Adira Finance sebagai salah satu pemain terbesar di sektor pembiayaan konsumen otomotif, tanpa harus terikat pada salah satu merek otomotif tertentu.
Saat ini Adira Finance telah mengoperasikan 245 jaringan usaha di seluruh Indonesia. Didukung dengan lebih dari 12,500 karyawan dan 245 jaringan usaha yang tersebar di banyak kota di Indonesia, Adira Finance telah memantapkan posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan konsumen otomotif terkemuka di Indonesia

c.    Pemegang Saham
Para pemegang saham PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk pada tahun 2009 ialah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (95%), PT Asuransi Adira Dinamika (0.4%) dan sisanya dimiliki oleh public (4.6%)
d.   Prestasi ADIRA
·         27 May 2010, Perusahaan ADMF meraih penghargaan dari Marketeers Award Greatest Brand of the decade 2010  kategori Netizen's Choice serta Editor’s Choice. Penghargaan ini dilakukan 10 tahun sekali
·         27 May 2010, Perusahaan ADMF, Adira Kredit Motor meraih penghargaan dari Marketeers Award Greatest Brand of the decade 2010  kategori Netizen's Choice, penghargaan ini dilakukan 10 tahun sekali
·         1 July 2010 Perusahaan ADMF meraih Indonesia Best Public Companies 2010 oleh majalah SWA based on WAI (Wealth Added Index) method
·         4 Oktober 2010, Perusahaan ADMF meraih Peringkat Pertama The Best in Achieving Total Customer Satisfaction, kategori 2 - Wheel Automotive Leasing Company. yang diprakarsai oleh ICSA (Indonesian Customer Satisfaction Award)
·         4 November 2010, Perusahaan ADMF meraih Kategori "Responsibility of The Board" yang diprakarsai oleh The 2nd Annual IICD Corporate Governance Award di Bali
e.           Performa Analisa Tahunan
·       Jaringan usaha mengalami peningkatan sebesar 18,6% menjadi 300 jaringan usaha
·       Jumlah pembiayaan baru untuk sepeda motor dalam unit meningkat sebesar 21,1% sedangkan mobil sebesar 26,9%
·        Jumlah pembiayaan baru untuk sepeda motor dalam nilai juga meningkat sebesar 25,2% sedangkan mobil sebesar 49,0%
·       Jumlah konsumen tumbuh sebesar 23,4% menjadi lebih dari 2,1 juta konsumen
·       Pendapatan bunga bersih meningkat sebesar 43,0% menjadi Rp. 2.188 miliar
·       Piutang pembiayaan konsumen yang dikelola manajemen meningkat sebesar 27,0% dari 13.273 milyar menjadi 16.862 miliar

f.       Pembiayaan
Saat ini Adira Finance telah melakukan kerjasama dengan perusahaan distributor / dealer resmi kendaraan bermotor di Indonesia, yaitu di antaranya ialah:
Brand
Perusahaan Rekanan
Honda
Yamaha

Suzuki
PT Astra Honda Motor (AHM)
PT Yamaha Indonesia Motor Manufactoring (YIMM)
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS)
Kawasaki
PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI)
Porsi pembiayaan yang ditetapkan perusahaan per Juni 2010 ialah untuk sepeda motor baru sebesar 53.8%.  Untuk pembiayaan mobil baru adalah 20.9%. Sedangkan untuk kendaraan bermotor bekas, porsi pembiayaannya lebih kecil yaitu untuk sepeda motor sebesar 14% dan untuk mobil sebesar 11.3%.
Data di bawah ini menyajikan pembiayaan volume kendaraan oleh Adira Finance dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Jenis
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Motor Baru
534.356
539.274
687.525
844.207
773.395
513.301
Motor Bekas
104.414
144.470
223.887
259.619
289.776
205.407
Mobil Baru
19.578
12.457
11.546
18.121
16.651
16.472
Motor Bekas
19.346
19.300
20.010
21.914
24.188
16.024
Jumlah
677.694
715.501
942.968
1.143.861
1.104.010
751.204
g.         Produk
1.      Adira Trendi
Salah satu produk pembiayaan Adira Finance dalam transaksi jual-beli mobil pribadi antar perseorangan, tanpa melalui showroom / dealer. Pembeli dapat membeli kendaraan milik teman, tetangga, saudara, atau pihak perseorangan lainnya secara kredit (tidak tunai). Pihak penjual kendaraan pun dapat memanfaatkan fasilitas kredit ini untuk menawarkan kendaraannya kepada calon pembeli sehingga mempermudah proses negosiasi dan transaksi kendaraan.
Pembeli dan penjual yang sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli, tinggal menghubungi petugas Adira Finance di kantor cabang terdekat untuk dibantu proses pengajuan kreditnya
a.       Syarat dan ketentuan bagi pembeli
                         i.     Pastikan kondisi kendaraan dengan melihat dan mencobanya secara langsung
                       ii.     Pastikan bahwa seluruh perlengkapan dan fungsi operasi kendaraan dapat digunakan secara normal
                     iii.     Periksalah dengan seksama apakah ada tetesan oli, atau bunyi, atau getaran yang tak lazim
                     iv.     Persiapkan dokumen pribadi yang dibutuhkan secara lengkap dan benar, yaitu:
·          Fotocopy KTP (Pemohon dan Pasangan)
·          Fotocopy Kartu Keluarga
·          Bukti pembayaran PLN/PAM/PBB/TLP
·          Slip gaji atau keterangan penghasilan
b.      Syarat dan ketentuan bagi penjual
                         i.     Persiapkan mobil Anda agar dapat tampil menarik secara prima dan terlihat menarik bagi banyak calon pembeli
                       ii.     Persiapkanlah dokumen kendaraan secara lengkap, yakni:
·      BPKB Asli
·      Faktur kendaraan
·      STNK dan Bukti Pajak Kendaraan
·      Fotocopy KTP atas nama BPKB
                     iii.     Pastikanlah bahwa perlengkapan kendaraan lainnya yang masih ada, telah tersedia di dalamnya buku manual, panduan service, kunci roda, ban serep, dll
                     iv.     Berikanlah penjelasan secara lengkap dan benar kepada calon pembeli mengenai: riwayat kendaraan, cara penggunaan dan cara perawatannya
2.         Pembiayaan mobil baru dan mobil bekas
a.    Pembiayaan mobil baru
Fasilitas pinjaman yang menarik dari Adira Finance berlaku bagi mobil baru dari semua merek .
b.    Pembiayaan mobil bekas
Autodirect merupakan solusi bagi anda yang ingin melakukan transaksi jual-beli mobil bekas secara pribadi – tanpa melalui showroom.
Fleksibilitas pemilihan mobil bekas yang dibeli dapat menjadi kepuasan tersendiri bagi nasabah. Membeli dari pemakai langsung, merupakan salah satu alternatif cara memperoleh mobil bekas yang berkualitas. Segera tentukan mobil bekas pilihan anda, nikmati kemudahan pembayarannya dari Adira Finance.
Syarat – Syarat :
·         Mobil Maksimal berusia delapan (8) tahun
·         Fotocopy  : KTP + Kartu Keluarga + Rekening Listrik / PAM / Telepon + Bukti Penghasilan
3.         Pembiayaan motor baru dan bekas
a.    Pembiayaan motor baru
Fasilitas pinjaman yang menarik dari Adira Finance juga berlaku bagi motor baru dari semua merek .
b.    Pembiayaan motor bekas
                      i.   Bursa Motor
Merupakan pelayanan dalam pembelian motor bekas milik keluarga, teman, atau siapapun tanpa melalui showroom.
Syarat – Syarat :
·      Sepeda Motor Maksimal berusia 5 tahun
·      Fotocopy  : KTP + Kartu Keluarga + Rekening Listrik / PAM / Telepon + Bukti Penghasilan
·      Berlaku untuk merek: Honda, Yamaha, Suzuki dan Kawasaki*
Keunggulan Bursa Motor :
·      Membeli langsung dari pemakai dan memperoleh harga yang pantas sesuai dengan kondisi sepeda motor
·      Pembali dapat mengetahui sejarah penggunaan sepeda motor
·      Pemeriksaan BPKB & STNK ke pihak kepolisian tanpa biaya
·      Terbuka untuk umum

                  ii.           One Stop Service
Penawaran khusus untuk nasabah Adira, yaitu penukaran sepeda motor lama dengan merek atau modek lain sesuai keinginan dan berlaku untuk sepeda motor baru atau bekas.
Syarat-Syarat :
·         BPKB & STNK asli dan valid
·         KTP  & Kartu Keluarga
·         Bukti Penghasilan
·         Bukti Kepemilikan Rumah / Kontrak
Keunggulan:
·         Motor Lama dihargai dengan harga yang tinggi
·         Pulang dengan motor ”baru” dan uang tunai
·         Persetujuan Kredit Kilat
·         Otomatis terlindung asuransi kecelakaan AMAN 24 jam
                iii.      MAXI
Pemanfaatan sepeda motor dengan menjaminkan BPKB sepeda motor dengan fasilitas pembiayaan hingga 100% dari harga sepeda motor melalui proses yang cepat. Produk ini dibiayai oleh Bank Danamon.
Syarat – Syarat :
·         Sepeda Motor Maksimal berusia 5 tahun
·         Fotocopy  : KTP + Kartu Keluarga + Rekening Listrik/PAM/Telepon + Bukti Penghasilan
·         Saat ini berlaku untuk semua type ( bebek, skuter, dan sport) merek Honda, Yamaha, Suzuki.
h.      Syarat Pengajuan Kredit
a.      Karyawan dan Profesi
·        Fotocopy KTP pemohon suami/istri
·        Fotocopy Kartu Keluarga
·        Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/Telepon(*)
·        Slip Gaji atau fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran ( 3 bulan terakhir)
·        Fotocopy NPWP (**)
b.      Wiraswasta
·        Fotocopy KTP pemohon suami/istri
·        Fotocopy Kartu Keluarga
·        Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/Telepon(*)
·        Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran ( 3 bulan terakhir)
·        Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR
·        Fotocopy NPWP (**)
c.    Perusahaan badan hukum
·        Fotocopy KTP pengurus (komisaris dan direktur)
·        Fotocopy rekening koran (3 bulan terakhir) atau laporan keuangan
·        Fotocopy akte pendirian dan perubahannya
·        Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR
·        Fotocopy NPWP(**)
Keterangan:
(*) Dapat digunakan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM,SHGB, SHGU, AJB, girik atau lain-lain.
(**) Wajib untuk pembiayaan di atas Rp. 50.000.000,00
Tempat dan cara pembiayaan angsuran:
·            ATM on-line 24 jam non stop (ATM BCA & ATM Danamon)
Pembayaran menggunakan mesin ATM saat ini bekerjasama dengan Bank Danamon dan Bank BCA. Nasabah tinggal mengikuti instruksi yang tertera di tampilan layar mesin ATM. Struk yang keluar dari mesin ATM merupakan bukti transaksi sah atas pembayaran angsuran yang telah dilakukan, dan dapat pula ditukarkan dengan kwitansi asli dari Adira Finance bilamana nasabah datang ke kantor cabang. Pembayaran nasabah menggunakan mesin ATM akan diterima pada hari yang sama oleh Adira, kecuali jika ada masalah dalam sistem ATM saat itu. Nasabah pun tidak dikenakan biaya administrasi apapun jika menggunakan mesin ATM.
·      Kantor Pos
Nasabah langsung datang ke kantor pos atau mobil pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Di lokasi kantor pos besar di seluruh Indonesia telah terhubung sistem pembayaran on-line dengan Adira, sehingga pembayaran angsuran nasabah dapat langsung diterima pada hari yang sama oleh Adira. Namun di lokasi kantor pos cabang kecil atau mobil pos, belum menerapkan sistem pembayaran on-line dan berlaku sistem titipan sehingga pembayaran angsuran baru akan diterima 1-2 hari berikutnya oleh Adira. Nasabah tidak perlu khawatir bilamana pembayaran melalui pos tidak terhubung sistem pembayaran online karena nasabah tetap akan menerima struk pembayaran sah dari Adira.
·      Kantor cabang Adira Finance
i.        Analisis SWOT
Kekuatan
Kelemahan
1.         Berpengalaman dalam bisnis pembiayaan selama 17 tahun
2.         Pengalaman manajemen yang sudah matang
3.         Mempunyai cabang dan sub cabang dengan jumlah 319 kantor
4.         Mempunyai hubungan dengan lebih dari 2000 dealer motor hingga tahun 2010
5.         Pemegang saham yang mempunyai kapabilitas handal (Bank Danamon) yang menyediakan dana dengan biaya dana yang rendah
6.         Resiko yang lebih rendah karena Adira melayani berbagai permintaan kredit dengan merk kendaraan yang berbeda-beda
1.      Tidak berhubungan dengan salah satu perusahaan otomotif yang mampu memberikan pasar yang spesifik
2.      Risiko jumlah aset yang menurun jika ekonomi melemah karena konsumen ADIRA sebagian besar mempunyai pendapatan yang minim
3.      Ketergantungan yang tinggi kepada Bank Danamon sebagai penyedia dana terbesar
Kesempatan
Ancaman
1.   Kepemilikan motor pribadi yang lebih sedikit dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand
2.   Terdapat banyak kesempatan pengembangan usaha di luar Pulau Jawa
3.   Jumlah perusahaan leasing yang bergerak di bidang pembiayaan motor dan mobil masih sedikit
1.      Terdapat lembaga pembiayaan seperti Tunas Mandiri Finance atau BCA Finance yang menawarkan biaya dana yang lebih rendah dibandingkan dengan Bank Danamon
2.      Kompetisi yang meningkat dari bank nasional yang kecil seperti BTPN ”Mitra Usaha Rakyat”; Danamon Simpan Pinjam atau Mandiri Mitra Usaha, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan BPKB
j.        Risiko yang dihadapi ADIRA
Berdasarkan bisnis yang dilakukan, ada beberapa risiko yang dihadapi  yaitu:
1.   Risiko tingkat suku bunga
Suku bunga yang semakin tinggi menaikkan biaya dana sehingga laba yang didapat semakin kecil. Untuk menghadapi risiko ini, ADIRA membuat kesepakatan “without recourse financing” dengan Bank Danamon
2.   Risiko kemerosotan asset dan ekonomi yang melemah
Risiko ini berpengaruh pada daya beli konsumen yang lemah sehingga menaikkan tingkat terjadinya kredit macet. Cara menghadapi risiko tersebut adalah dengan uang muka yang lebih tinggi dan prosedur pemberian kredit yang lebih ketat.
3.   Risiko penurunan industri otomotif
Penurunan di bidang risiko otomotif berpengaruh langsung pada pendapatan utama perusahaan. Cara menghadapi risiko ini adalah dengan citra perusahaan yang bagus, jaringan yang kuat dengan dealer.
4.   Risiko operasional dan terjadinya penipuan
Dengan 13000 karyawan dan 300 kantor cabang di seluruh Indonesia membuat risiko tersebut menjadi sebuah tantangan untuk manajemen di Adira. Cara menghadapinya adalah dengan sistem yang terintegrasi.
5.   Risiko kompetisi dengan perusahaan multifinance baru yang dibacking oleh Bank yang mempunyai likuiditas yang bagus
Cara mengatasinya adalah dengan pengalaman yang luas, citra perusahaan, database konsumen yang lengkap, dan system yang sudah terintegrasi.
k.      Cara Pembiayaan Kredit
·      Bagi pembeli
Calon pembeli mendatangani pihak penjual untuk memastikan kondisi unit kendaraan yang akan dibelinya dan melakukan kesepakatan harga transaksi dengan pihak penjual. Selanjutnya calon pembeli menghubungi CtoC Officer atau Marketing Officer di kantor cabang Adira Finance yang terdekat agar dibantu untuk proses pengurusan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pembuatan dokumen kontrak. Serahkanlah kelengkapan dokumen kredit sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Maksimal usia kendaraan bekas yang dapat dibiayai oleh Adira Finance adalah 12 tahun (dua belas tahun) sampai jatuh akhir tenor untuk kategori kendaraan regular, dan lebih dari 12 tahun (dua belas tahun) untuk kategori kendaraan spesifik (syarat dan ketentuan berlaku).
Dalam hal perhitungan fasilitas kredit yang dapat diberikan oleh Adira kepada calon pembeli kendaraan, nilai pinjaman dapat dicairkan maksimal sampai dengan 80% dari harga acuan (atau nilai pasar) tersebut.
·         Bagi Penjual
Pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan semua surat-surat kendaraan secara lengkap: Buku BPKB, Faktur Kendaraan, STNK, dan Kwitansi kosong yang telah ditandatangani . Selanjutnya pemilik kendaraan menghubungi CtoC Officer atau Marketing Officer di kantor cabang Adira Finance yang terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai harga patokan nilai kendaraan dan perhitungan fasilitas kreditnya bilamana ingin dipromosikan oleh pihak penjual.
l.        Keputusan Kredit di ADIRA
Adira dapat memberikan jawaban persetujuan kredit dalam 1-2 hari (maksimal). Hal itu tentunya sangat bergantung dengan kelengkapan data dan dokumen yang diberikan oleh nasabah, serta proses persetujuan kredit yang dapat berlaku secara normal tanpa adanya penyimpangan yang memerlukan persetujuan pejabat berwenang yang lebih tinggi. Bilamana segala ketentuan kredit dipenuhi secara lengkap dan benar, maka proses keputusan kredit pun dapat dilakukan dengan cepat.
m.    Perlindungan Asuransi di ADIRA
Fasilitas kredit kendaraan di Adira secara otomatis telah memiliki perlindungan asuransi kerugian terhadap unit kendaraan nasabah. Adapun mitra perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Adira adalah juga berasal dari group usaha yang sama yakni PT. Asuransi Adira Dinamika, dengan produk  asuransi andalannya yang dinamakan Autocillin. Asuransi ini akan memberikan perlindungan terhadap kejadian-kejadian (rusak akibat kecelakaan atau kehilangan kendaraan) yang mungkin timbul, selama masa pembayaran angsuran.
n.      Permasalahan dalam Pembiayaan Kredit
1.         Nasabah telat membayar angsuran
Adira tentunya akan melakukan penagihan kepada nasabah tersebut. Tindakan penagihan dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan tahap keterlambatan dan respon nasabah untuk memenuhi kewajibannya. Adira akan terlebih dahulu menghubungi nasabah melalui telephone dan pemberian surat teguran. Segala bentuk tindakan penagihan dilakukan sesuai prosedur dan mentaati hukum perundang-undangan yang berlaku.
2.         Kendaraan hilang atau rusak selama masa pembiayaan
Kendaraan nasabah telah diasuransikan dengan produk asuransi Autocillin dari PT. Asuransi Adira Dinamika, sehingga apabila tertimpa musibah seperti hilang atau rusak dapat diajukan penggantian kepada pihak asuransi. Bukti keikutsertaan nasabah dalam asuransi kerugian kendaraan dapat dilihat dalam dokumen Polis Asuransi yang telah dikirimkan Adira kepada nasabah. 
Nasabah perlu terlebih dahulu meneliti jenis asuransi kerugian kendaraan yang dimilikinya. Bila asuransi kerugian kendaraan tersebut adalah All Risk (atau Comprehensive), maka musibah hilang (akibat pencurian) dan kendaraan rusak (akibat kecelakaan) akan diganti oleh pihak asuransi. Namun bila jenis asuransi kerugian kendaraan tersebut adalah TLO (atau Total Loss Only), maka hanya musibah hilang (akibat pencurian) saja yang dapat diganti.
3.         Pengajukan klaim penggantian apabila kendaraan mengalami musibah (hilang atau rusak)
Nasabah sebaiknya bersikap tenang dan tidak perlu panik. Bilamana terjadi musibah kendaraan hilang atau rusak, maka nasabah dapat menghubungi kantor cabang Adira Finance atau kantor cabang Asuransi Adira yang terdekat. Nasabah sebaiknya segera memberikan laporan setelah kejadian dan jangan menunda terlalu lama agar penanganan kejadian tersebut dapat segera berjalan, dan bilamana perlu akan dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang.
4.         Nasabah perlu meminjam dokumen BPKB (yang disimpan oleh Adira) untuk mengurus Balik Nama Kendaraan atau Perpanjangan STNK
Adira memiliki rekanan Biro Jasa yang dapat dipercaya untuk mengurus segala keperluan surat-surat kendaraan yang nasabah butuhkan, dan Biro Jasa tersebut akan selalu ada di kantor cabang Adira sehingga mudah untuk dihubungi. Bilamana nasabah hanya membutuhkan fotocopy BPKB saja, maka dokumen itu dapat langsung diminta di Customer Service. Namun jika nasabah membutuhkan Buku BPKB yang asli maka sebaiknya nasabah menghubungi (via telephone) Customer Service terlebih dahulu  sebelum datang ke kantor cabang agar dipersiapkan.

PENUTUP
A.   Kesimpulan
Lembaga Pembiayaan (Leasing) adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan, penyediaan barang-barang modal dengan jangka waktu tertentu dan pembayaran secara berkala dari lessee kepada lessor yang di dalamnya terkandung hak pilih atau hak opsi serta adanya nilai sisa yang disepakati bersama dari kedua belah pihak. Leasing melibatkan 4 pihak yang berperan aktif dan saling tergantung yaitu lessee, lessor, pemasok dan bank/kreditur. Keberadaan lembaga pembiayaan membantu pihak yang tidak mempunyai modal dana untuk dapat menikmati suatu barang modal.
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) adalah salah satu lembaga pembiayaan di Indonesia yang bergerak dalam sektor pembiayaan otomotif pada khususnya. Manfaat dan peran Adira sebagai lembaga sewa guna usaha ialah antara lain menghemat modal, diversifikasi sumber-sumber pembiayaan, persyaratan yang fleksibel, menguntungkan arus kas, proteksi inflasi, sumber pelunasan kewajiban, kapitalisasi biaya, risiko keusangan, dan pembiayaan proyek skala besar.
Beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi Adira Finance sebagai lembaga pembiayaan di antaranya adalah:
-          Kendaraan hilang atau rusak selama masa pembiayaan
-          Nasabah telat membayar angsuran
-          Kredit macet
-          Nasabah perlu meminjam dokumen BPKB (yang disimpan oleh Adira)  untuk mengurus Balik Nama Kendaraan atau Perpanjangan STNK
Sedangkan risiko yang dihadapi antara lain:
-          Risiko tingkat suku bunga
-          Risiko kemerosotan asset dan ekonomi yang melemah
-          Risiko penurunan industri otomotif
-          Risiko operasional dan terjadinya penipuan
-          Risiko kompetisi dengan perusahaan multifinance baru yang dibacking oleh Bank yang mempunyai likuiditas baik

B.   Saran
1.      Bagi perusahaan
a. Perlu adanya sosialisasi pada masyarakat dalam proses perkreditan di ADIRA
b. Perlu dilakukan peramalan akan keadaan ekonomi, prospek bisnis, serta ekspektasi perusahaan di masa mendatang
c. Perlu berhati-hati dan tepat dalam mengambil keputusan pemberian kredit
d. Diberikan service lebih kepada para pelanggan, misal adanya bonus, hadiah langsung, undian, dll.
e. Para debt collector perlu lebih ramah, baik, namun tetap tegas, karena masih banyak orang yang masih takut akan debt collector.

2.      Bagi masyarakat
a.    Perlu mengukur kebutuhan dan kemampuan diri terlebih dahulu sebelum leasing, apakah kredit lebih baik daripada tunai (cash).
b.   Jika menggunakan jasa perusahaan leasing sebaiknya barang digunakan bersifat produktif agar dapat membantu dalam pembiayaan kredit, sehingga risiko kredit macet dapat diantisipasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar